Sejarah Singkat Kuliah Kerja Nyata

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu mata kuliah di perguruang tinggi yang termasuk kelompok Mata Kuliah Pilihan (MKP). Namun pada era 50-an hingga 70-an merupakan sesuatu yang harus ada pada suatu perguruan tinggi. Sehingga meskipun MKP tapi dalam prakteknya menjadi wajib. Mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya wajib mengikuti KKN.
Lembaga khusus yang ada di perguruan tinggi itu mengurusi masalah perizinan pelaksanaan KKN, segala surat-menyurat yang diperlukan, mencari lokasi KKN, hingga melobi berbagai pihak untuk kesuksesan pelaksanaan KKN.
Hal itu mereka lakukan tentu karena juga berhubungan dengan beban tugas yang diberikan pimpinan perguruan tinggi tersebut kepada lembaga itu.
Sedangkan tugas tersebut diberikan pimpinan perguruan include dengan tujuan berdirinya Bagian/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian Masyarakat tersebut, yaitu untuk menjawab tuntutan dharma ketiga dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut adalah :
  1. Membentuk manusia susila yang berjiwa pancasila dan bertanggungjawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil danmakmur.
  2. Menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yangmemerlukan pendidikan tinggi dan yang berdiri sendiri dalam memeliharadan memajukan ilmu pengetahuan.
  3. Melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaanndan kehidupan masyarakat.
Inti dari dharma pertama dan kedua dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Tersebut adalah penyelenggaraan proses belajar dan mengajar. Sedangkan inti dharma ketiga adalah perguruan tinggi harus melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dari sisi mahasiswa, mengikuti KKN akan memberikan beberapa keuntungan :
  1. Mengaplikasikan ilmu yang diperoleh pada semester sebelumnya,
  2. Ada kesempatan memperluas pengalaman dan pengetahuan tentang demoggrafi daerah,
  3. Dapat mengaktualisasikan diri di tengah-tengah masyarakat,
  4. Ada kesempatan refresing ke luar kampus (biasanya di desa-desa).
Dalam era 90-an di Indonesia tercatat sebagai perubahan dasawarsa besar-besaran. Puncaknya ketika tahun 1997 terjjadi gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa dan cerdik pandai. Agenda reformasi tersebut adalah merombak habis-habisan korupsi, kolusii dan nepotisme yang meraja lela sejak pemrintahan orde baru dibawah kepaemimpinan Soeharto.
Mungkin karena motor reformasi adalah mahasiswa yang sudah akrab dengan istilah KKN, maka agenda reformasi itupun diakronimkan dengan KKN. Imbasnya terhadap mata kuliah KKN adalah sebagian perguruan tinggi alergi dengan sebutan KKN tersebut. Sehingga ada yang menghapus mata kuliahh tersebut. Kewenangan perguruan tinggi (negeri maupun swasta) untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk menetukan kurikulum, makin membuat mata kuliah KKN tersingkirkan.
Sedangkan sebagian perguruan tinggi lainnya beralasan tidak memasukkan KKN sebagai salah satu tawaran mata kuliahnya, karene kurang ada relevansinya dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Bahwa dalam persaingan bebas pada globalisasi dan perdagangan bebas yang dibutuhkan adalah kualitas. Sehingga perguruan tinggi tersebut lebih berorientasi kepada mempersiapkan mahasiswa sebagai sumber daya yang berkualitas, yang mampu menguasai informasi dan teknologi serta sehat jasmani dan rohani.
Karenanya muculah berbagai mata kuliah baru yang dianggap dapat menjawab tantangan globalisasi tersebut. Misalnya agribisnis, internet, multi media, dsb, meskipun tidak relevan dengan perguruan tinggi tersebut.
Walaupun ada perguruan tinggi yang menghapus sama sekali materi kuliah KKN di kurikulumnya, dan ada pula yang hanya mengganti kulit (singkatan mata kuliah tidak KKN, Misalya Kukerta, tapi proses dan pelaksanaannya tetap seperti KKN).
Mata kuliah KKN yang ditawarkan kepada mahasiswa (negeri maupun swasta) TA 2003/2004 dan masih berlanjut hingga saat sekarang ini.
Prinsip pelaksanaan KKN sistem baru adalah membuang hal-hal buruk pada system KKN era-era sebelumnya, dan meminimalisir kesalahan yang muncul atas system yang digunakan. Sehingg memunculkan formula baru tentang system pelaksanaan KKN.
Sistem baru tersebut adalah:
  • Mata kuliah KKN sama kedudukan, hak dan kewajibannya sama dengan mata kulih lain. Artinya mata kuliah KKN ditawarkan pada semester genap untuk mahasiswa S1 yang sudah berada pada semester 7 atau lebih bersamaan dengan mata kuliah lainnya, sehingga walaupun mahasiswa mengmbil mata kuliah KKN namun mahasiswa tersebut juga dapat mengikuti mata kuliah lainnya.
  • Mengacu kepada hal tersebut maka manajeman pada pelaksanaan proses belajar mengajar mata kuliah KKN terdiri dari teori di dalam ruangan kuliah di lapangan,
  • Mahasiswa dibekali ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang Participatory Rural Apraisal (PRA), merumuskan isu/masalah, manajemen daur proyek, membuat usulan kegiatan, menggalang sekutu,dsb, yang merupakan dasar bagi mahasiswa untuk merancang kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud KKN namun untuk meminimalisir sebagai kelemahan,
  • Kegiatan yang dilaksanakan adala perpaduan antara kebutuhan masyarakat, kesanggupan mahasiswa serta persetujuan dosen pembimbing lapangan (DPL),
  • Biaya yang ditimbulkan dalam KKN system ini sangatlah minim,
  • Mahasiswa tidak meniggalkan keluarga, pekerjaan, maupun mata kuliah yang lain dalam waktu yang lama,
  • Mahasiswa masih dapat melaksanakan berbagai tugas mandiri lainnya.
Terlepas dari apapun itu namanya Program KKN (Kuliah Kerja Nyata) sangat bermanfaat bagi mahasiswa. khususnya mahasiswa tingkat akhir yang akan menyelesaikan belajarnya dibangku perkuliahan dan akan terjun langsung kemasyarakat. Baik itu lingkungan tempat tinggal ataupun lingkungan tempat kerja untuk mengaplikasikan / menerapkan ilmu-ilmu yang dipelajari semasa menjadi mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar